Loading Now

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Sindangkerta Resah

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Sindangkerta Resah

Bandung Barat, matajurnalsiliwangi.online – Aktivitas penjualan obat-obatan keras yang diduga terjadi di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Gandok RT 02 RW 09, Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menuai keresahan warga setempat. Peristiwa ini terpantau pada Senin (16/3/2026).


Sejumlah warga mengaku khawatir dengan keberadaan penjual obat-obatan keras golongan G tersebut. Salah seorang warga Kampung Gandok yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi generasi muda di lingkungan sekitar.


“Takutnya anak-anak ikut-ikutan, karena obat seperti itu bisa disalahgunakan,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas di warung atau toko tersebut antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer. Obat-obatan tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.


Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami minta segera ditindak sebelum semakin meresahkan dan merusak lingkungan,” tegas warga lainnya.***Redi

Post Comment