Diduga Penjualan Obat Keras Golongan G Marak di Rancapanggung, Warga Resah Banyak Dibeli Anak SekolahPewarta: Tim Investigasi
Bandung Barat, matajurnalsiliwangi.online – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas tersebut diduga terjadi di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Rancaucit RT 04 / RW 06, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin. Senin, 16/3/2026

Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras ini pertama kali muncul dari laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan tertentu yang diduga dilakukan secara bebas tanpa pengawasan medis.
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah obat keras golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihek), dan eximer disebut dapat dibeli dengan mudah oleh siapa saja tanpa menggunakan resep dokter. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena lokasi tersebut diduga kerap didatangi kalangan remaja, termasuk anak sekolah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai keberadaan toko yang diduga menjual obat keras secara bebas berpotensi memicu penyalahgunaan obat di kalangan pelajar.
“Yang membuat kami khawatir itu banyak anak-anak sekolah yang terlihat membeli obat di situ. Kami takut anak-anak kami ikut terpengaruh karena obat keras itu dijual bebas tanpa resep dokter,” ujarnya, Sabtu (15/3/2026).
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa laporan warga lain yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (16/3/2026) awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke toko yang dimaksud. Saat ditemui di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Alex membenarkan bahwa dirinya menjual obat golongan G seperti tramadol, trihek, dan eximer.
Ia juga tampak melayani pembelian obat-obatan tersebut tanpa menunjukkan keraguan. Bahkan, ia menyebut aktivitas penjualan tersebut menurutnya bukan suatu persoalan.
Lebih lanjut, Alex mengklaim bahwa pemilik toko telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat.
“Bos saya sudah koordinasi dengan Polsek sama Polres,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dinilai berisiko tinggi dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan, khususnya bagi generasi muda.
Warga berharap aparat penegak hukum serta dinas kesehatan terkait dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti adanya pelanggaran dalam praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan demi menjaga keamanan lingkungan serta mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja. ***Tim/Red
Post Comment