Loading Now

Maraknya Penjualan Obat Tanpa Izin (OTK) di Kabupaten Cianjur Jadi Sorotan

Maraknya Penjualan Obat Tanpa Izin (OTK) di Kabupaten Cianjur Jadi Sorotan

Cianjur, matajurnalsiliwangi.online – Maraknya peredaran dan penjualan obat tanpa izin atau obat keras tertentu (OTK) di wilayah Kabupaten Cianjur menjadi sorotan berbagai pihak. Penjualan obat-obatan tersebut diduga masih banyak ditemukan di sejumlah warung maupun toko yang tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat berizin.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter justru dijual secara bebas kepada masyarakat umum, bahkan kepada kalangan remaja.Beberapa warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Pasalnya, selain berpotensi disalahgunakan, peredaran obat tanpa pengawasan tenaga medis juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Obat-obatan seperti ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter. Kalau dijual bebas di warung tentu sangat berbahaya, apalagi kalau sampai dikonsumsi anak-anak atau remaja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah.

Selain itu, praktik penjualan obat keras tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap peredaran obat tanpa izin di wilayah Kabupaten Cianjur.

Langkah tegas dinilai penting agar praktik penjualan obat-obatan tanpa izin tidak semakin meluas dan dapat melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat yang berbahaya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dinas kesehatan setempat terkait langkah pengawasan dan penindakan terhadap maraknya penjualan obat tanpa izin di wilayah Kabupaten Cianjur.***Red

Post Comment