Dugaan Ketidakterbukaan Penyaluran Bantuan Rutilahu di Desa Sukapura, Sumedang

Sumedang – MJS
Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Sukapura, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, diduga tidak berjalan secara adil dan transparan. Hal tersebut terungkap setelah tim jurnalis Mata Jurnal Siliwangi melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi, Desa Sukapura yang dipimpin oleh Kuwu Dahman diketahui menerima bantuan program Rutilahu yang diperuntukkan bagi lima orang warga. Bantuan tersebut dicairkan secara bersamaan dengan Anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama.

Namun, dalam pelaksanaannya, setiap penerima manfaat hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta. Bantuan tersebut pun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa material bangunan. Selain itu, terdapat pemotongan dengan alasan pajak yang dinilai kurang dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Jika mengacu pada kondisi saat ini di tahun 2026, sejumlah warga menilai bahwa anggaran sebesar Rp10 juta dinilai tidak mencukupi untuk melakukan perbaikan rumah tidak layak huni secara layak. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penerima manfaat.

“Saya rasa dengan anggaran segitu sangat sulit untuk memperbaiki rumah agar layak huni. Hasilnya jadi tidak maksimal,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat saat ditemui jurnalis.
Lebih lanjut, warga juga menilai program tersebut terkesan kurang relevan dengan kebutuhan riil di lapangan. Mereka berharap adanya peningkatan pengawasan dari pihak terkait agar penyaluran bantuan Rutilahu dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Warga berharap ke depan program ini dapat dilakukan dengan sistem yang lebih terbuka, mulai dari pendataan penerima, besaran anggaran, hingga mekanisme penyaluran. Selain itu, pengawasan dari instansi terkait dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukapura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
**JAJANG

Post Comment