Loading Now

Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Liem Susilowati Akhirnya Menyerahkan Diri

Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar Liem Susilowati Akhirnya Menyerahkan Diri

SURABAYA, MJS

Perkembangan terbaru kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar yang menyeret nama Liem Susilowati kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Liem akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Liem Susilowati menyerahkan diri pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, ia diketahui melarikan diri sejak tahun 2022 setelah proses hukum berjalan.

Selama masa pelarian, Liem diduga menyamarkan identitasnya dan menjalani kehidupan tertutup di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Informasi yang beredar menyebutkan, selama buron ia beraktivitas di sebuah tempat ibadah dan menjalankan peran sebagai pendeta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa keputusan Liem untuk menyerahkan diri dipicu setelah anggota keluarganya yang juga terlibat dalam perkara serupa berhasil ditangkap aparat.

Liem diketahui merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw bersama anaknya, Bastian Widjaja, lebih dulu diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana merasa takut, kebingungan, hingga sulit tidur. Kemudian ia memutuskan datang sendiri untuk menyerahkan diri,” ujar Putu Arya Wibisana.

BACA JUGA :

PGRI Cabang Cipatat Gelar Rakercab, Perkuat Program Kerja dan SIGAP Kebencanaan

WARGA MALANGBONG GARUT SUKSES JADI DISTRIBUTOR PISANG, OMZET CAPAI JUTAAN PER HARI

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terpidana lain.

Perkara tersebut melibatkan beberapa nama, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana yang sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Karena Liem melarikan diri saat proses persidangan berlangsung, perkara terhadap dirinya diputus secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Dengan menyerahnya Liem Susilowati, Kejaksaan memastikan proses eksekusi terhadap terpidana akan segera dilakukan sesuai putusan pengadilan.

**RED

Post Comment